Pessel Akan Tegakkan Perda 07 Tahun 2005 Terkait Penertiban Izin Usaha

    Pessel Akan Tegakkan Perda 07 Tahun 2005 Terkait Penertiban Izin Usaha

    PESSEL-Memasuki akhir tahun 2021, pemerintah kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan kembali akan melakukan penertiban terhadap berbagai izin yang sudah kadaluarsa.  Upaya itu dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2005 tentang SITU/HO dan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

    Demikian ditegaskan Plt Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMP2TSP) Pessel, Beriskhan, Kamis (9/12/2021).

    "Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, kita akan terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk izin. Penertipan izin ini tidak saja dilakukan menjelang akhir tahun, tapi dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Karena sudah memasuki akhir tahun, sehingga beberapa izin kadaluarsa yang telah mendapatkan surat peringatan karena tidak melakukan perpanjangan, bisa saja dilakukan penutupan, " katanya.

    Ditambahkannya agar ketegasan itu tidak menimbulkan persoalan dan benturan di lapangan, sehingga kepada masyarakat diminta untuk segera melakukan perpanjangan izin yang sudah habis masa berlakunya itu.

    "Ketegasan ini kita lakukan sesuai dengan Perda No 07 Tahun 2005 tentang SITU/HO dan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perda itu menyebutkan durasi izin terutama SITU/HO hanya 3 tahun dan wajib diperpanjang, " ingatnya.

    Dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menyurati semua bentuk izin yang sudah tidak berlaku.

    "Bagi pemilik usaha yang izinnya telah habis masa berlaku, dihimbau untuk segera memperbaharui izinnya. Terutama sekali bagi semua badan hukum atau perorangan yang usahanya terdaftar dalam data base perizinan tahun 2018, " jelasnya.

    Dia juga menambahkan bahwa setiap tahun BPMP2TSP Pesisir Selatan terus menerbitkan buku terkait perusahaan atau usaha perseorangan yang melakukan pembuatan perizinan, sehingga perusahaan mana saja yang sudah habis masa berlakunya, bisa diketahui.

    "Perlu saya tegaskan sekali lagi bila aturan sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 07 tahun 2005 dan Perda No 1 Tahun 2012 ini diabaikan, maka tidak tertutup kemungkinan kita melalui petugas akan melakukan tindakan tegas dalam bentuk  penyegelan terhadap izin-izin yang sudah kadaluarsa tersebut, " tutupnya. (***)

    Fernando  Yudistira

    Fernando Yudistira

    Artikel Sebelumnya

    Buka Bimtek E-Arsip Terintegrasi, Ini Harapan...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rakorwas Inspektorat TNI-Kemhan 2024: Perkuat Sinergitas untuk Mewujudkan TNI yang PRIMA

    Ikuti Kami