Kepala Teknik Tambang PT Berkah Mutiara Bumi Akui Menambang Batu, Ini Langkah Yang Diambil Inspektur Tambang

    Kepala Teknik Tambang PT Berkah Mutiara Bumi Akui Menambang Batu, Ini Langkah Yang Diambil Inspektur Tambang
    Aktivitas Penambangan Batu di lokasi penambangan PT Berkah Mutiara Bumi

    WARTA - Koordinator Inspektur Tambang Penempatan Sumatera Barat, Hendri M Sidik, menyebut, kepala teknik tambang PT Berkah Mutiara Bumi mengakui bahwa perusahaan menambang batu di lokasi penambangannya.

    "Pada Rabu (27/1) tim kami turun ke lokasi penambangan PT Berkah Mutiara Bumi di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Tim tidak menemukan aktivitas penambangan batu, kendati demikian terdapat bekas penambangan batu di sana, " kata Hendri dihubungi melalui sambungan telepon genggam, Jumat.

    Berdasarkan kunjungan itu, selanjutnya, pada Kamis (28/1) pihaknya memanggil perwakilan PT Berkah Mutiara Bumi, dan pada kesempatan itu kepala teknik tambang sebagai perwakilan perusahaan mengaku bahwa perusahaan memang menambang batu.

    "Pada kesempatan yang sama kami menegaskan bahwa perusahaan telah melanggar komoditas izin yang dikantongi, dan kami memberikan surat teguran tertulis, kegiatan itu sekaligus kami dilahirkan ke dalam berita acara, " ungkapnya.

    Berdasarkan penelusuran wartawan jurnalnasional.co.id, PT Berkah Bumi Mutiara pemegang NPWP nomor 75.166.415.2.201.000 hanya mengantongi izin penambangan tanah liat atau “clay”, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor : 544 - 383 - 2017.

    Praktisi : Penambangan Tanpa Izin Merupakan Tindak Pidana

    Seperti diberitakan antarasumbar.com, Direktur Rumah Bantuan Hukum, Sumatera Barat, Sahnan Sahuri Siregar, menyebut bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    "Di pasal 158 pada UU Nomor 4 Tahun 2009 itu, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, " kata Sahnan.

    Menurut dia, pada pasal yang dimaksud deliknya jelas, yakni aktivitas penambangan tanpa izin oleh perorangan ataupun badan usaha yang berbadan hukum.

    "Fokusnya ada pada izin, sepanjang tidak mengantongi izin maka itu perbuatan yang dapat dipidana, " tambahnya.

    Fakta Lapangan

    Ketika wartawan jurnalnasional.co.id berkunjung ke lokasi penambangan PT Berkah Bumi Mutiara pada Sabtu, 23 Januari 2021 didapati fakta bahwa perusahaan memang menambang batu berupa batu gajah.

    Hal tersebut juga diakui salah seorang "helper" alat berat yang menyebut bahwa kegiatan telah dilangsungkan sekitar dua minggu terakhir.

    Pekerja lainnya di lokasi, bernama Abeng, juga menguatkan pengakuan sebelumnya, dan ia menyebut bahwa produksi batu per hari di penambangan sekitar 20 truk.

    Didi Someldi Putra, S.AP

    Didi Someldi Putra, S.AP

    Artikel Sebelumnya

    Rekaman Beredar, Praktisi Ungkap Sanksi...

    Artikel Berikutnya

    Dari Painan Go Internasional, 10 Desain...

    Berita terkait