PAINAN, - Masyarakat Lubuk Tanah, Kampung Koto Lamo, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang menghentikan pembangunan bronjong di daerah tersebut untuk sementara waktu, Kamis (2/6).
Pembangunan bronjong tersebut berasal dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Pessel dari Fraksi Golkar Ermiwati.
Kegiatan itu menelan anggaran sebesar Rp91.960.000 dan dilaksanakan oleh CV Taman Karya Manggala.
Saat mengunjungi lokasi, terpantau masyarakat setempat menghentikan pembangunan karena material yang digunakan diduga material ilegal.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Ihsan, pemuda setempat menyampaikan, pembangunan bronjong bertujuan untuk penguatan tebing sungai. Akan tetapi, pengambilan material langsung dari sungai membuatnya ragu akan kekuatan bronjong.
Ia menuturkan, sekitar 43 kubik material batu untuk pembangunan bronjong berasal dari batu di sungai itu sendiri. Bahkan, katanya, batu tersebut ada yang berasal dari batu bronjong lama yang berada di sekitar lokasi kegiatan.
"Kami melihat pekerja itu mengambil batu dari sungai bahkan dari batu bronjong lama. Setelah ketahuan, batu dari Bronjong lama itu di buang ke sungai, " terang Ihsan.
Kata Ihsan, setelah di protes warga, barulah kontraktor mengambil batu tidak dari sungai tersebut.
Kepala Bidang Sungai Dinas PSDA Syahrial mengatakan, dalam perjanjian kontrak pembangunan bronjong di Lakitan Tengah, material batu yang digunakan berasal dari luar.
Artinya, kata Syahrial, material batu tersebut harus berasal penambangan yang memiliki izin dan tidak berasal dari sungai yang akan di bangun bronjong.
"Material batu yang digunakan tidak boleh dari sungai itu, harus didatangkan dari luar, " tuturnya.
"Ini telah kami tekankan kepada kontraktor saat perjanjian kontrak, " sambungnya.
Sementara itu, Ezi Febri selaku kontraktor membenarkan, ada material batu bronjong berasal dari batu sungai tersebut.
Ia tak bisa memastikan seberapa banyak batu yang telah digunakan untuk membuat bronjong.
"Sekitar 40 atau 43 kubik, " terangnya.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Ezi mengaku telah mendapat izin dari kepala kampung Koto Lamo untuk mengambil batu di sungai tersebut.(**)