Berduaan Dikamar Penginapan,Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Satpol PP Pessel

    Berduaan Dikamar Penginapan,Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Satpol PP Pessel

    PESSEL, - Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan menjaring pasangan yang bukan muhrim di sebuah kamar penginapan di Painan, Kecamatan IV Jurai. Selasa (02/8/2022).

    Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi mengatakan, kedua pasangan yang bukan muhrim itu terjaring oleh pihaknya pada Minggu (31/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

    Mereka adalah, DAS (36) warga Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian NS (26) warga Jambi.

    Mereka digerebek setelah laporan istri dari Pria yang terjaring sedang berada bersama selingkuhannya di sebuah kamar penginapan, Satgas Trantibum pun langsung bergerak cepat ke lokasi itu, ternyata benar mereka sedang berada di kamar tersebut, ” katanyaKemudian setelah di gerebek pasangan tersebut langsung digiring ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai dengan ketentuan.

    “Mereka melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27, ” ungkap Agung.

    Selanjutnya dalam pasal empat, setiap orang atau atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.Kepada pemilik penginapan diperingatkan agar lebih selektif menerima tamu yang hendak menginap, ” tutup Agung. (007)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Seorang Petani di Pesisir Selatan Mau Bakar...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait